TUPOKSI
Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Desa Tupoksi Kepala Desa
(1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata kelola pemerintahan, penetapan peraturan di Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan serta penataan dan pengelolaan wilayah;
b. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pendidikan dan kesehatan;
c. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
d. pemberdayaan masyarakat, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karangtaruna;
e. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya; dan
f. tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tupoksi Sekretaris Desa (
1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
(2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungi sebagai berikut : a. melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
b. melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan sarana prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyediaan rapat, pengadministrasian dan inventarisasi aset, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
c. melaksanakan urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; dan
d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa, inventarisasi data pembangunan Desa, monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan. Tupoksi Kepala Urusan
(1) Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat Desa.
(2) Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan mempunyai fungi sebagai berikut :
a. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah dinas, administrasi surat menyurat, arsip, ekspedisi, penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan sarana prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, inventarisasi dan administrasi aset, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
b. Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan, seperti administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.
c. Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi koordinasi urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa, inventarisasi data pembangunan Desa, monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Tupoksi Kepala Seksi
(1) Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
(2) Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Seksi mempunyai fungi sebagai berikut :
a. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan tata kelola pemerintahan, menyusun rancangan peraturan desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan pengelolaan profil Desa.
b. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pendidikan, kesehatan, serta tugas sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karangtaruna.
c. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan pemberdayaan hak dan kewajiban masyarakat, peningkatan partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
Tupoksi Kepala Kewilayahan
(1) Kepala Kewilayahan yang disebut dengan Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di wilayahnya.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Dusun mempunyai fungi sebagai berikut :
a. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah;
b. mengawasi pelaksanaan pembagunan di wilayahnya;
c. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan untuk meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan; dan
d. melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Sumber : https://kebulusan.kec-pejagoan.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/118/210